SPT Tahunan PPh

Beberapa bulan yang lalu saya baru mendapat NPWP, nah....ternyata kemarin saya sudah menerima blangko Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). Dalam berkas yang saya terima dicantumkan batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tgl 31 Maret 2009. Ada himbauan juga agar penyampaiannya jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo tersebut, untuk menghindari antri tentu saja.

Jenis SPT Tahunan PPh WP OP yang wajib diisi tentunya disesuaikan dengan kriteria. Untuk PNS yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah tidak lebih dari 60 juta per tahun mengisi Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana).
berikut ini contoh pengisian SPT 1770 SS yang kemarin coba saya cari dari website KPP Pratama Tulungagung :

Nah, jangan lupa batas akhir penyampaiannya 31 Maret 2009. SPT Tahunan PPh ini diisi lengkap dan ditandatangani wajib pajak yang bersangkutan atau pihak yang diberikan kuasa oleh wajib pajak dengan surat kuasa ber meterai. SPT Tahunan PPh formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor masing-masing untuk selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif.

4 comments:

Clara Croft said...

Hi, I considered your blog as one among the best 10 blogs in my friend linked blog. U've just got an award from me.. check it out in my blog at http://clararch02.blogspot.com/2009/04/award-from-my-linked-friends.html
Keep blogging, cayoo.. Clararch02.blogspot.com

Bambang Sunardi said...

ok
thanks before

Pia said...

baru ngerasain bayar pajak sendiri..
ternyata rasanya ..menyenangkan :D

Bambang Sunardi said...

wah...pajak apa dulu ni

Post a Comment